Tentang Kami
Sekilas Sejarah
Pembentukan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara historis
merupakan salah satu rekomendasi dari kegiatan pembangunan hukum nasional yaitu
Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 di Surabaya yang diselenggarakan oleh
Badan Pembinaan Hukum. Hasil seminar menilai dokumentasi hukum terhadap
pembangunan hukum nasional masih sangat lemah karena belum mampu menyediakan
dokumen dan informasi hukum serta sistem temu kembali dengan cepat dan tepat
pada saat dibutuhan.
Hasil
lain dari Seminar Hukum Nasional III Tahun 1974, ditemukan faktor penyebab
lemahnya dukungan dokumentasi hukum antara lain adalah:
Seminar
juga merekomendasikan:
Pada
tahun 1978 dilaksanakan Lokakarya tentang “Organisasi dan Komunikasi Sistem
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum” di Jakarta, yang salah satu hasilnya
adalah menunjuk BPHN sebagai Pusat Jaringan dan diberi tugas sebagai
penyelenggara latihan pembinaan tenaga, tempat konsultasi, penelitian dan
pengembangan sistem jaringan, serta koordinator kegiatan unit-unit jaringan
dalam rangka pengembangan jaringan.
Dalam
rangka melaksanakan tugas sebagai Pusat JDIH, pada tahun 1988 BPHN mengeluarkan
pedoman pengelolaaan dokumen hukum yang diberi nama ”Manual Unit Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum” yang terdiri dari V modul yaitu:
Pada
Tahun 1999 terbit Kebijakan Nasional terkait pelaksanaan JDIHN, yaitu Keputusan
Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional dalam Lembaran Negara No. 135. Kemudian dalam upaya menjamin
terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan
terintegrasi maka Keputusan Presiden tersebut direvitalisasi dan diganti dengan
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional yang salah satu tugasnya adalah melakukan pembinaan,
pengembangan dan monitoring pada anggota JDIHN yang terdiri dari:
Selain itu, amanat pada Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2012 menegaskan bahwa tujuan dari JDIHN adalah:
Untuk
menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Manual Unit
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum juga telah direvisi dan dikembangkan
oleh Pusat JDIHN dan dijadikan lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Standardisasi Pengelolaan
Teknis Dokumentasi Dan Informasi Hukum, yang selanjutnya dicabut dengan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan
Dokumen dan Informasi Hukum, ini dimaksudkan sebagai pedoman yang wajib
digunakan oleh Anggota JDIHN. Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
meliputi:
Sejarah
pembentukan JDIHN di atas menunjukkan betapa pentingnya kerjasama pengelolaan
dokumen dan informasi hukum untuk mempercepat pembangunan hukum nasional yang
berkualitas. Oleh karena itu, untuk membangun akses informasi hukum yang
terintegrasi, secara nasional semua Anggota JDIHN wajib mengelola dokumen dan
informasi hukum yang ada dalam kewenangannya dengan menggunakan modul/standar
yang ada dan meningkatkan akselerasinya dengan memanfaatkan kecanggihan
teknologi informasi dan komunikasi.