-
DPRD Kabupaten Asahan
2025
-
-
Indonesia
-
KAB. ASAHAN
Judul: Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Lanjut Usia. Abstraksi: Raperda ini disusun sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD Kabupaten Asahan dalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi serta memberikan jaminan perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, kesamaan hak, dan kesejahteraan sosial bagi kelompok rentan di wilayah Kabupaten Asahan melalui penguatan regulasi lintas sektor. Poin-Poin Utama Pengaturan: Jaminan Hak Dasar: Meliputi hak untuk hidup, hak aksesibilitas, perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan, serta perhatian khusus bagi perempuan dan anak dengan disabilitas. Pendidikan Inklusif: Mewajibkan Pemerintah Daerah menyediakan sistem pendidikan inklusif, beasiswa bagi siswa tidak mampu, dan unit layanan khusus pendidikan. Ketenagakerjaan & Kuota Kerja: Mewajibkan penyerapan tenaga kerja disabilitas minimal 2% bagi Instansi Pemerintah/BUMD dan 1% bagi sektor Swasta. Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia): Penguatan peran Lansia Potensial melalui pelatihan keterampilan dan pemberian bantuan sosial/kemudahan fasilitas bagi Lansia Tidak Potensial. Aksesibilitas Publik: Standarisasi fasilitas umum, transportasi, dan layanan kesehatan yang ramah disabilitas dan geriatri (lansia). Kelembagaan: Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) sebagai pelaksana teknis perlindungan di daerah. Sanksi Administrasi: Memberikan sanksi tegas berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin bagi lembaga atau unit usaha yang tidak mematuhi pemenuhan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas. Status Dokumen: Tahapan: Rancangan Peraturan Daerah.
| Kode Eksemplar | lokasi Rak | Status Buku |
|---|
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| DPRD KABUPATEN ASAHAN | Badan Organisasi | Penyusun |